Proposal Urgensi Brida ini bertujuan untuk membahas tentang kesiapan provinsi dalam membentuk Badan Baru yang bernama BRIDA. Proposal ini sebagai salah satu syarat dari BRIN sebagai bahan pertimbangan pembentukan BRIDA di provinsi di daerah.
Outline Proposal
Adapun outline proposal yang telah dibuat adalah sebagai berikut ini:
1 Latar Belakang
1.1 Gambaran Umum Daerah
1.1.1 Aspek Geografis (Luas Dan Batas Wilayah, Wilayah Administrative)
1.1.2 Kependudukan (pertumbuhan, distribusi, komposisi menurut umur dan jenis kelamin):
1.1.3 Ketenagakerjaan (TPAK, kualitas angakatan kerja, tingkat pengangguran terbuka, profil pencari kerja); dan
1.1.4 Aspek kesejahteraan masyarakat (struktur ekonomi, pertumbuhan ekonomi. indeks gini, kemiskinan, indeks pembangunan manusia).
1.1.5 Permasalahan utama daerah (ekonomi dan nonekonomi)
2 Sumber Daya IPTEK Yang Ada
2.1 Sumberdaya Produk Unggulan Daerah, PUD (apa ada penetapan PUD. sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2014);
2.2 Sumberdaya Manusia IPTEK Daerah;
2.2.1 Gambaran Akademi /Universitas di Daerah
2.3.3. Himpunan periset
2.3 Kelembagaan Iptek di daerah saat ini (lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pengkajian dan penerapan, perguruan tinggi. badan usaha, dan lembaga penunjang): dan
2.3.1 Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Lembaga Pengkajian dan Penerapan, Berlokasi di Daerah
2.3.2 Perguruan Tinggi Berlokasi di Daerah
2.3.3 Badan Usaha Penunjang Penerapan penelitian di Daerah
2.4 Infrastruktur IPTEK di Daerah.
2.4.1 Koleksi Ilmiah di Daerah
2.4.2 Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi Daerah
2.4.3 Kemitraaan Infrastruktur Riset dan Inovasi

3 Informasi tentang Kapasitas Fiskal dan Kemandirian Fiskal (perkembangan 5 tahun terakhir dan kondisi tahun terakhir)
3.1 Kapasitas Fiskal
3.2 Kemandirian Fiskal Daerah
3.3 Pengelolaan Keuangan Daerah
4 Kelembagaan Litbang yang ada saat ini sesuai dengan Perda (dilampirkan soft file Perda SOTK dan turunannya).
5 Pengalaman dalam pelaksanaan Program Inovasi Penelitian Dan Pengembangan:
5.1 Sistem Inovasi Daerah (SIDa) sesuai Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri:
5.2 Kelitbangan Pemerintahan Daerah. sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2016;
5.3 Inovasi Daerah. sesuai PP No. 38 Tahun 2017:
5.3.1 Inovasi Pada Pemerintahan
5.3.2 Inovasi Pada Bisnis
6. Forum Pelaku Inovasi Di Daerah (unsur pemerintah daerah. akademisi, bisnis, komunitas, media)
7. Peraturan perundangan terkait penelitian, pengembangan, dan inovasi di daerah yang telah diterbitkan.
8. Kerja sama yang pernah/sedang dilaksanakan dalam rangka riset dan inovasi
9 Rencana Kelembagaan BRIDA yang akan dibentuk (OPD mandiri atau terintegrasi dengan Bappeda)
9.1 Pusat Inovasi Pengembangan Perkotaan
9.2 Pusat Riset Dan Pengembangan Daerah
10 Bagaimana posisi pembentukan BRIDA dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemda)? Apakah sudah dimasukkan atau sudah direncanakan ?
11. Kontak person lengkap
Baca Juga :