Teknis Pembentukan BRIDA: Otonomi Daerah adalah Kunci
Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kebijakan berbasis bukti (research-based policy) di tingkat daerah. Pembahasan teknis pembentukan BRIDA mencakup tujuan ideal kelembagaan, peran pemerintah pusat, skema pembentukan organisasi, kesiapan anggaran, serta tantangan sumber daya manusia (SDM).
Artikel ini merangkum pokok-pokok diskusi dan hasil rapat terkait teknis pembentukan BRIDA.
Tantangan Regulasi dan Kesiapan Daerah
Berdasarkan pemaparan hasil riset cepat oleh Ray Septianis Kartika, Peneliti Madya Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), masih banyak pemerintah daerah menghadapi kendala awal dalam pembentukan BRIDA. Kendala tersebut meliputi:
-
belum adanya regulasi yang secara eksplisit mewajibkan pembentukan BRIDA,
-
ketiadaan petunjuk teknis (juknis) pembentukan BRIDA,
-
terbatasnya pemahaman mengenai peran BRIDA dan fungsi JIRAP,
-
persoalan manajemen waktu peneliti, serta
-
krisis jabatan fungsional peneliti di daerah.
Research-Based Policy sebagai Fondasi BRIDA
Research-based policy dimaknai sebagai proses perumusan kebijakan publik dan pengambilan keputusan pemerintahan yang berlandaskan ilmu pengetahuan serta data empiris. Pendekatan ini secara tegas dibedakan dari model kebijakan yang didorong oleh kepentingan politik jangka pendek, pertimbangan emosional, atau keputusan yang tidak rasional.
Dalam kerangka ini, BRIDA diposisikan sebagai instrumen kelembagaan untuk memastikan bahwa kebijakan daerah disusun secara objektif, terukur, dan berbasis bukti.
Pro dan Kontra Pembentukan BRIDA
Diskusi juga menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai pembentukan BRIDA.
Kelompok yang optimis memandang BRIDA sebagai:
-
tulang punggung daerah dalam penyusunan kebijakan berbasis riset,
-
penguat inovasi daerah, serta
-
pengungkit kolaborasi lintas aktor untuk menyelesaikan persoalan daerah sesuai potensi dan kapasitas lokal.
Sebaliknya, kelompok yang skeptis menyoroti sejumlah tantangan, antara lain:
-
kewenangan riil BRIDA yang belum sepenuhnya jelas,
-
ketidaksinkronan antara kebutuhan penguatan kelembagaan litbang dan kapasitas SDM,
-
keterbatasan sumber pendanaan, khususnya di luar APBD,
-
lemahnya kapasitas perancangan database riset daerah, serta
-
belum berkembangnya sistem hilirisasi riset dalam bentuk HAKI dan pengembangan usaha.
Skema Kelembagaan dan Peran Pemerintah Pusat
Penyelenggaraan pemerintahan berbasis urusan mensyaratkan penataan kelembagaan, SDM, dan anggaran organisasi. Dalam struktur ini, BRIDA diposisikan sebagai fungsi penunjang, bukan fungsi utama, yang mendukung kinerja dinas teknis terkait.
Pembinaan dilakukan secara berlapis:
-
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalankan pembinaan umum,
-
BRIN bertanggung jawab atas pembinaan teknis riset dan inovasi daerah.
Rancangan struktur organisasi BRIDA masih dibahas lintas kementerian, termasuk KemenPAN-RB, dengan opsi struktur yang didominasi jabatan fungsional (JF) dan penyesuaian kebutuhan daerah dengan maksimal dua bidang.
Strategi Percepatan Pembentukan BRIDA
Sebagai langkah percepatan, direncanakan penerbitan:
-
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dan
-
Surat Edaran Kepala BRIN
pada awal Agustus, yang mengatur pembentukan BRIDA serta penyelenggaraan riset dan inovasi daerah. BRIN juga akan mendistribusikan contoh proposal urgensi pembentukan BRIDA sebagai referensi bagi pemerintah daerah.
Integrasi Perencanaan dan Anggaran Daerah
Ketika BRIDA dibentuk sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), konsekuensinya harus terintegrasi dalam struktur APBD. Pembentukan BRIDA wajib dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) karena berimplikasi langsung pada penganggaran.
Saat ini, kodefikasi anggaran untuk BRIDA telah tersedia pada sistem Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, namun realisasinya tetap mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran dari RKPD hingga penetapan APBD bersama DPRD.
Tantangan SDM dan Jabatan Fungsional
Di sisi SDM, tantangan umum daerah adalah minimnya pengalaman dalam jabatan fungsional serta keterbatasan pemahaman regulasi JF. Namun, penyetaraan jabatan dari administrasi ke jabatan fungsional dapat dilakukan tanpa uji kompetensi.
Apabila kualifikasi pendidikan belum memenuhi syarat, diberikan waktu empat tahun untuk pemenuhan sesuai PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat (4). Pemerintah daerah juga dapat mengakses aplikasi pembinaan JF binaan BRIN melalui Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi.
Praktik Baik: Pengalaman Jawa Timur
Sebagai praktik baik, Provinsi Jawa Timur telah mengelaborasi fungsi pengkajian, riset, dan inovasi dalam satu perangkat daerah. Melalui penugasan dari Kemendagri dan BRIN, Badan Kelitbangan Daerah Jawa Timur bertransformasi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah, menunjukkan bahwa integrasi fungsi riset daerah dapat dilakukan secara bertahap dan adaptif.