Beberapa hari lalu, dalam sebuah perbincangan di kanal podcast populer, muncul sebuah pernyataan menarik dari praktisi zakat: “Zakat yang dikelola secara kolektif jauh lebih bermaslahat ketimbang dikasih langsung ke mustahik.” Secara hukum fikih, memberi langsung memang boleh. Namun, di tengah tantangan ekonomi saat ini, kita perlu bertanya lebih dalam: apakah zakat kita sudah benar-benar menyelesaikan masalah atau hanya sekadar menunda rasa lapar?
Ketika kita memberikan zakat secara langsung kepada individu, biasanya masalah yang terselesaikan hanyalah masalah hari itu aja. Uang tersebut habis untuk kebutuhan makan atau konsumsi mendesak lainnya. Esok hari, sang penerima akan kembali ke titik nol, tetap berada dalam jeratan kemiskinan yang sama. Inilah yang disebut sebagai bantuan karitatif yang tidak berkelanjutan (sustain).
Mari kita ambil sebuah ilustrasi. Bayangkan seorang mustahik yang menderita gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah secara rutin. Jika kita memberikan zakat langsung berupa uang tunai, mungkin ia hanya bisa membeli makan, tapi problem utamanya biaya kesehatan yang mahal tetap tidak tersentuh. Hidupnya tetap terpuruk dan tidak produktif.
Namun, ceritanya akan berbeda jika zakat tersebut dikolektifkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang profesional. Kita ambil contoh saja dari narasumber di podcast tersebut, sebuah lembaga seperti Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) mampu membangun Klinik Hemodialisa gratis. Dampaknya? Sang mustahik mendapatkan pengobatan yang layak, kesehatannya pulih, dan ia kembali memiliki kesempatan untuk bekerja serta menafkahi keluarganya. Di sini, zakat tidak hanya mengenyangkan perut, tapi menyembuhkan dan memandirikan.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa penyaluran lewat lembaga memiliki nilai lebih yang tidak bisa dilakukan secara personal:
- Dampaknya Terukur. Lembaga zakat modern bekerja dengan riset dan kajian dampak. Program yang dibuat, mulai dari pemberdayaan petani lewat Smart Farm hingga sekolah gratis, memiliki target yang jelas: mengubah status dari penerima zakat (mustahik) menjadi pembayar zakat (muzakki).
- Efek Pengganda (Multiplier Effect). Zakat kolektif mampu menggerakkan roda ekonomi lokal. Saat dana zakat digunakan untuk membangun infrastruktur sosial atau modal usaha, ia menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat sekitar. Ekonomi bergerak secara agregat, bukan sekadar perpindahan uang satu arah.
- Ketepatan Sasaran. Tanpa data yang akurat, bantuan seringkali menumpuk pada orang yang itu-itu saja atau bahkan salah sasaran. Lembaga zakat memiliki data mustahik yang terverifikasi, memastikan bantuan terdistribusi secara adil ke daerah-daerah yang paling membutuhkan namun jarang tersentuh.
Potensi zakat nasional Indonesia sangat luar biasa, mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, kenyataannya, realisasi yang terkumpul lewat lembaga resmi baru menyentuh angka sekitar Rp30-40 triliun. Artinya, ratusan triliun rupiah zakat masyarakat masih berputar secara informal yang dampaknya sulit dipantau secara nasional.
Jika kita ingin melihat kemiskinan berkurang secara signifikan, kita harus berani beralih dari kedermawanan personal menuju gerakan kolektif. Menunaikan zakat lewat lembaga yang kita percayai bukan berarti kita kehilangan “sentuhan langsung” dengan kaum dhuafa, melainkan kita sedang memastikan bahwa setiap rupiah yang kita keluarkan menjadi bagian dari solusi besar yang mengubah nasib seseorang selamanya.
Baca Juga: Zakat: Jaring Pengaman yang Tak Boleh Ditinggalkan demi Status Negara Maju
Tentang Penulis
Dendy Herdianto adalah konsultan keuangan dan bisnis syariah dengan latar belakang pendidikan S1 dan S2 di bidang Ekonomi Syariah. Ia memiliki fokus pada praktik keuangan dan bisnis syariah, dengan pengalaman dalam riset, edukasi, dan pendampingan penerapan prinsip syariah dalam konteks bisnis dan keuangan.