Kemendagri: BRIDA sebagai Bukti Berjalannya Otonomi Daerah
Pada 4 Juli 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan rapat dan webinar nasional yang membahas pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Forum ini menegaskan bahwa BRIDA merupakan salah satu wujud nyata bahwa prinsip otonomi daerah tetap dijalankan dalam kerangka penguatan kebijakan berbasis riset dan inovasi.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi catatan dalam rapat dan webinar tersebut.
Riset sebagai Dasar Pengambilan Keputusan Publik
Kemendagri menekankan bahwa riset merupakan elemen kunci dalam pengambilan keputusan pemerintahan yang valid dan bertujuan langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas layanan publik, serta daya saing daerah. Dalam konteks ini, perbedaan antara fungsi wajib dan fungsi penunjang dianalogikan seperti organ dalam tubuh manusia—masing-masing memiliki peran berbeda, namun saling menopang untuk mencapai kinerja pemerintahan yang optimal.
BRIDA diposisikan sebagai fungsi penunjang strategis yang memastikan kebijakan daerah disusun berdasarkan data dan kajian ilmiah.
Rancangan Struktur Organisasi BRIDA
Kemendagri juga memaparkan rancangan struktur organisasi BRIDA yang disesuaikan dengan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang nomenklatur BRIDA. Struktur ini dirancang agar fleksibel, adaptif terhadap kebutuhan daerah, serta mampu mengintegrasikan fungsi riset, pengkajian, dan inovasi dalam satu perangkat kelembagaan.
Rancangan tersebut menjadi acuan awal bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan desain organisasi BRIDA sesuai karakteristik dan kapasitas masing-masing daerah.
Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Urusan
Pembentukan BRIDA harus sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan berbasis urusan, yang dilanjutkan dengan:
-
penataan kelembagaan,
-
penataan sumber daya manusia (SDM), dan
-
penyesuaian anggaran organisasi.
Dengan pendekatan ini, BRIDA tidak berdiri terpisah dari sistem pemerintahan daerah, melainkan terintegrasi dalam tata kelola pembangunan daerah.
BRIDA sebagai Penguat Perencanaan Pembangunan
Output riset dan kajian yang dihasilkan oleh BRIDA diharapkan menjadi input strategis bagi Bappeda dalam fungsi perencanaan pembangunan. Hal ini bertujuan menjadikan kebijakan pemerintah daerah benar-benar berbasis data dan kajian (evidence-based policy).
Implikasi lanjutannya adalah perluasan dan transformasi peran badan litbang daerah yang telah ada menjadi BRIDA, dengan mandat yang lebih kuat dan terarah.
Pembinaan oleh Kemendagri dan BRIN
Dalam skema pembinaan kelembagaan:
-
Kemendagri menjalankan pembinaan umum,
-
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertanggung jawab atas pembinaan teknis pembentukan dan penyelenggaraan BRIDA.
Pemerintah daerah didorong untuk segera berkoordinasi dengan BRIN, khususnya dalam penyusunan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah sebagai landasan perencanaan pembangunan.
Dukungan Infrastruktur Riset
Dari sisi infrastruktur, BRIN telah menyiapkan deputi khusus yang menangani infrastruktur riset. Infrastruktur ini dirancang untuk melayani kebutuhan akses riset bagi pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan sektor swasta, sehingga BRIDA tidak harus membangun seluruh fasilitas secara mandiri.
Kesiapan Anggaran
Kemendagri menegaskan bahwa dari sisi penganggaran, kodefikasi anggaran untuk BRIDA telah tersedia dalam sistem Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini memberikan kepastian administratif bagi daerah dalam mengalokasikan anggaran BRIDA melalui APBD sesuai mekanisme perencanaan yang berlaku.
Penguatan SDM Riset Daerah
Kebutuhan SDM BRIDA dapat dipenuhi melalui berbagai skema, antara lain:
-
pemanfaatan jabatan fungsional peneliti binaan BRIN,
-
kolaborasi dengan universitas dan lembaga riset, serta
-
pemetaan SDM riset yang telah ada di daerah melalui peta jalan Iptek daerah.
Pendekatan ini memungkinkan daerah mengembangkan kapasitas riset tanpa harus sepenuhnya bergantung pada rekrutmen baru.
Penutup
Penegasan Kemendagri mengenai BRIDA sebagai bukti berjalannya otonomi daerah menempatkan lembaga ini bukan sekadar struktur administratif baru, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat kebijakan berbasis bukti di daerah. Dengan dukungan pembinaan, infrastruktur, anggaran, dan SDM yang terintegrasi, BRIDA diharapkan mampu menjadi fondasi pengambilan keputusan publik yang lebih berkualitas dan berdaya saing.
Baca Juga : Teknis Pembentukan BRIDA: Otonomi adalah Kunci
