Opini Peneliti
Dendy Herdianto
Tentang Penulis
Dendy Herdianto adalah konsultan keuangan dan bisnis syariah dengan latar belakang pendidikan S1 dan S2 di bidang Ekonomi Syariah. Ia memiliki fokus pada praktik keuangan dan bisnis syariah, dengan pengalaman dalam riset, edukasi, dan pendampingan penerapan prinsip syariah dalam konteks bisnis dan keuangan.
Beberapa waktu terakhir, linimasa media sosial ramai oleh potongan video pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan yang menyoroti mengapa perbankan syariah cenderung “lebih mahal” dan terkadang dianggap lebih rumit dibandingkan bank konvensional. Dalam pidatonya di acara Sharia Economic Forum, ia membandingkan dengan Jerman yang dianggap “lebih syariah” karena mampu mendukung UMKM dengan suku bunga pinjaman sangat rendah, sekitar 1%.
Secara substansi dukungan terhadap UMKM, kita tentu sepakat. Namun, dari perspektif hukum ekonomi syariah, bunga tetaplah riba terlepas dari seberapa rendah persentasenya. Bunga rendah bukan berarti otomatis kehilangan sifat ribawinya karena persoalan mendasar terletak pada akad pinjamannya.
Namun, mari kita bedah akar masalah yang menjadi keluhan publik: mengapa bank syariah sulit bersaing secara harga dengan bank konvensional?
Salah satu faktor fundamental adalah keterbatasan modal atau scale of economy. Sebagai gambaran, meski telah melakukan penggabungan tiga bank besar, total aset Bank Syariah Indonesia (BSI) per kuartal III-2025 berada di kisaran Rp458 triliun. Angka ini memang tumbuh positif, namun jika disandingkan dengan raksasa bank BUMN konvensional yang asetnya telah menembus angka ribuan triliun rupiah, ketimpangan modal itu sangat nyata.
Analogi sederhananya adalah perbandingan antara jaringan supermarket besar dengan toko kelontong. Supermarket mampu memberikan harga lebih murah dan beragam promo karena kekuatan modal mereka memungkinkan efisiensi biaya operasional dan daya tawar yang tinggi terhadap pemasok. Hal yang sama terjadi pada perbankan; modal yang besar memungkinkan biaya dana (cost of fund) menjadi lebih efisien.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Market Share perbankan syariah di Indonesia saat ini masih berjuang di kisaran 7-8 persen. Rendahnya pangsa pasar ini membuat biaya dana bank syariah secara industri umumnya lebih tinggi dibandingkan bank konvensional yang memiliki akses luas ke tabungan murah (CASA). Inilah yang menyebabkan “harga jual” produk pembiayaan syariah seringkali terlihat lebih tinggi di mata nasabah.
Dan yes, disinilah letak dilemanya. Bank syariah baru bisa menawarkan harga yang kompetitif jika memiliki basis massa nasabah dan modal yang besar. Di sisi lain, calon nasabah baru bersedia berpindah jika bank syariah sudah terbukti lebih murah. Ini menjadi sebuah “lingkaran setan” yang seolah tidak berujung.
Lantas, apakah bank syariah ditakdirkan untuk selalu kalah dalam persaingan harga? Belum tentu. Jika tidak bisa bersaing dalam konteks price value, maka bank syariah harus mampu menawarkan perceived value atau nilai tambah lain yang rasional di mata nasabah.
Sebagai entitas bisnis, bank syariah tidak boleh hanya menjual label “syariah”. Mereka harus mampu menghadirkan nilai-nilai yang membuat nasabah merasa bahwa harga yang mereka bayar adalah sebuah investasi yang sepadan (worth it). Ada beberapa aspek yang bisa menjadi kunci:
Pertama, Profesionalisme dan Kualitas Layanan. Banyak keluhan yang dirasakan nasabah saat menggunakan bank syariah. Keluhan ini bisa dilihat secara langsung di kanal sosial media salah satunya Bank Syariah Indonesia. Bahkan seringkali dibalas oleh “admin” dengan jawaban yang template. Tentunya hal tersebut amat disayangkan. Profesionalism dan kecepatan respons harus menjadi budaya kerja yang terinternalisasi karena memang itu juga merupakan value dari Islam itu sendiri.
Kedua, Inovasi Digital dan User Experience. Di era digital, semua ada di dalam genggaman. Penggunaan mobile banking memang tidak bisa terlepas dari kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya Bank Syariah harus beradaptasi memperkuat ekosistem digital, karena nasabah akan melihat seberapa lancar aplikasi mobile banking mereka bekerja. Investasi di bidang teknologi finansial adalah mutlak. Terlebih di sisi keamanan karena ini yang membuat sentimen negatif dari Bank Syariah mencuat pada kala itu.
Ketiga, Ekosistem Gaya Hidup Halal yang Holistik. Bank syariah memiliki peluang besar untuk mengintegrasikan layanan keuangan dengan ekosistem ibadah dan gaya hidup. Integrasi fitur zakat, wakaf, pendaftaran haji/umrah, hingga pembayaran di merchant halal dalam satu ekosistem digital akan memberikan kenyamanan yang bisa jadi tidak bisa ditawarkan oleh bank konvensional. Inilah yang disebut dengan menciptakan switching cost yang tinggi bagi nasabah; mereka menetap bukan karena harga, tapi karena kemudahan hidup yang ditawarkan.
Apabila aspek-aspek tersebut terpenuhi, pandangan mengenai “biaya lebih mahal” akan tergeser oleh kesadaran akan kualitas. Nasabah akan tetap memilih bank syariah bukan hanya karena dorongan ideologis, melainkan karena layanan yang mereka terima memang berkualitas tinggi.
Kehadiran Bank Syariah Indonesia sebagai pemain besar seharusnya tidak menjadi pemain tunggal yang menciptakan monopoli rasa, melainkan menjadi pemantik kompetisi yang sehat bagi bank syariah swasta maupun Unit Usaha Syariah (UUS) lainnya. Kompetisi inilah yang akan memaksa terjadinya inovasi dan efisiensi biaya.
Pemerintah juga memiliki peran besar. Kebijakan yang mendukung penempatan dana negara atau institusi besar di perbankan syariah akan membantu menurunkan biaya dana secara signifikan. Jika biaya dana turun, bank syariah akan memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk menurunkan margin pembiayaan, yang pada akhirnya akan menguntungkan masyarakat dan UMKM.
Dilema “biaya mahal” bank syariah adalah tantangan struktural yang nyata, namun bukan berarti tidak bisa dipecahkan. Kita harus berani keluar dari pola pikir defensif yang hanya mengedepankan aspek hukum agama tanpa memperhatikan realitas kualitas bisnis.
Apabila aspek profesionalisme,inovasi teknologi, dan ekosistem telah terpenuhi, maka pandangan mengenai harga mahal akan tergerer oleh kesadaran akan kualitas. Nasabah akan tetap memilih bank syariah bukan karena terpaksa oleh rasa bersalah, melainkan karena mereka menyadari bahwa layanan yang mereka terima memang berkualitas tinggi dan membawa keberkahan. Perbankan syariah harus membuktikan bahwa menjadi syar’i berarti menjadi yang paling profesional, paling adil, dan paling inovatif. Hanya dengan cara itulah, lingkaran setan tersebut dapat kita putus secara permanen.
Baca Juga : Sertifikasi Halal: Antara Kewajiban, Realitas, dan Keadilan
Pingback: Zakat dan Cita-cita Negara Maju
Pingback: Ancaman Defisit Zakat dan Urgensi Reorientasi Filantropi Islam