Kenaikan harga emas dunia belakangan ini kerap dirayakan sebagai sinyal positif bagi para investor. Emas tetap menjadi primadona investasi safe haven di tengah ketidakpastian geopolitik global yang kian dinamis. Namun, di balik kilaunya yang menjanjikan akumulasi kekayaan, tersimpan sebuah tantangan besar bagi ekosistem keuangan sosial di Indonesia: lonjakan harga emas berpotensi menciptakan defisit dalam jaring pengaman sosial berbasis zakat.
Situasi ini berakar pada posisi emas sebagai standar ukuran kewajiban sosial dalam Islam. Berdasarkan ketentuan fikih, ambang batas atau nisab zakat penghasilan setara dengan nilai 85 gram emas per tahun. Ketika harga emas melambung tinggi, secara otomatis “pagar” kewajiban zakat ikut naik drastis. Fenomena ini menyebabkan banyak masyarakat kelas menengah yang sebelumnya rutin menunaikan zakat, secara administratif “terlempar” dari daftar wajib zakat (muzakki) karena penghasilan mereka tidak lagi mampu mengejar standar nisab emas yang baru.
Mari kita bedah secara matematis. Pada tahun 2024, saat harga emas masih berada di kisaran Rp1 juta per gram, nisab zakat penghasilan berada pada angka sekitar Rp82 juta hingga Rp85 juta per tahun. Artinya, seseorang dengan penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan sudah masuk kategori wajib zakat.
Namun, kondisi hari ini menunjukkan anomali yang kontras. Dengan harga emas yang terus merangkak naik hingga nilai 85 gram emas mencapai angka Rp240 juta ke atas, maka standar wajib zakat melonjak drastis. Kini, hanya mereka dengan penghasilan di atas Rp20 juta per bulan yang secara hukum fikih kontemporer terkena kewajiban zakat.
Dampaknya terhadap ketahanan sosial nasional. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memprediksi bahwa potensi penerimaan zakat bisa mengalami penurunan hingga 62 persen akibat pergeseran ambang batas ini. Di saat beban ekonomi masyarakat bawah kian berat akibat inflasi, dana bantuan yang bersumber dari zakat justru berisiko menyusut. Jika kita hanya terpaku pada angka-angka nisab emas, maka distribusi kekayaan dari sektor produktif ke masyarakat rentan akan mengalami kemacetan struktural. Inilah yang menurut keyakinan saya disebut sebagai ancaman defisit zakat.
Untuk memutus ketergantungan jaring pengaman sosial terhadap fluktuasi harga emas, kita memerlukan reorientasi strategi dalam berderma. Filantropi Islam tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban zakat. Kita perlu menghidupkan kembali instrumen yang jauh lebih inklusif, dinamis, dan tidak mengenal batas nisab yaitu Wakaf Produktif.
Jika kita mencari bukti nyata keberhasilan sistem ini, kita bisa cek sejarah Kesultanan Turki Usmani. Pernahkah kita bertanya bagaimana kekaisaran tersebut mampu menjaga stabilitas ekonominya selama lebih dari 600 tahun? Jawabannya bukan sekadar pada pungutan pajak, melainkan pada optimalisasi instrumen wakaf tunai.
Riset Prof. Murat Cizakca mengungkapkan rahasia besar di Bursa, Turki, di mana terdapat setidaknya 761 lembaga wakaf tunai yang menjadi mesin pertumbuhan ekonomi pada masa itu. Lembaga-lembaga ini mengelola dana umat melalui akad produktif seperti Murabahah dan Mudharabah dengan margin keuntungan yang stabil di angka 10 hingga 11 persen.
Hasilnya luar biasa: keuntungan dari pengelolaan dana tersebut disalurkan untuk membiayai fasilitas sosial dan keagamaan, sementara pokok wakafnya tetap utuh dan abadi. Wakaf uang saat itu bertransformasi menjadi sumber pembiayaan utama bagi pebisnis kecil maupun besar, sekaligus menjadi jangkar kesejahteraan masyarakat yang nyata tanpa bergantung pada variabel harga emas semata.
Berbeda dengan zakat yang bersifat konsumtif di mana dana yang terkumpul umumnya langsung didistribusikan habis kepada delapan asnaf wakaf produktif menawarkan solusi berkelanjutan (sustainability). Wakaf produktif adalah skema pengelolaan aset wakaf yang dikelola secara profesional di sektor-sektor bisnis, di mana surplus atau keuntungannya dialokasikan untuk membiayai kebutuhan sosial secara abadi.
Ada tiga alasan fundamental mengapa reorientasi menuju wakaf produktif menjadi sangat mendesak saat ini:
- Inklusivitas Tanpa Batas: Wakaf tidak mengenal batas minimal harta seperti zakat. Melalui instrumen wakaf uang, setiap individu bisa berkontribusi mulai dari nominal kecil tanpa harus menunggu menjadi kaya raya atau memiliki gaji puluhan juta. Ini memungkinkan demokratisasi kedermawanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Keabadian Manfaat: Pokok harta wakaf harus tetap utuh dan terus diputar di sektor produktif, sementara manfaatnya terus mengalir untuk membiayai layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan. Ini adalah mesin ekonomi yang tidak akan mati meskipun kondisi pasar emas sedang bergejolak.
- Keadilan Distribusi yang Mandiri: Sejarah mencatat kemajuan peradaban Islam ditopang oleh wakaf yang membiayai fasilitas publik berkualitas secara gratis. Di Indonesia, potensi wakaf uang sangat luar biasa besar, namun realisasinya masih minim karena literasi masyarakat yang cenderung masih melihat wakaf secara statis (seperti lahan makam atau masjid).
Langkah strategis yang harus diambil adalah mendorong transformasi lembaga pengelola wakaf (Nadzir) menjadi manajer investasi yang kredibel dan transparan. Masyarakat kelas menengah yang kini “bebas” dari kewajiban zakat karena kenaikan nisab emas, harus didorong untuk mengalihkan dana kedermawanannya ke dalam instrumen wakaf produktif.
Pemerintah dan otoritas terkait juga perlu memperkuat regulasi dan insentif bagi pengelolaan wakaf produktif agar aset-aset umat ini benar-benar bisa menjadi penopang ekonomi nasional. Dengan mengintegrasikan teknologi digital, berwakaf harus semudah bertransaksi di marketplace, sehingga kelompok milenial dan Gen Z bisa ikut serta membangun peradaban melalui dana kecil yang dikelola secara kolektif.
Kenaikan harga emas memang merubah struktur wajib zakat, namun ia tidak boleh menjadi alasan bagi mampetnya distribusi kekayaan. Defisit penerimaan zakat yang membayang di depan mata harus direspon dengan percepatan transformasi filantropi Islam menuju wakaf produktif.
Baca Juga : Dilema “Biaya” Bank Syariah Lebih Mahal Dibanding Bank Konvensional
Sudah saatnya kita melihat ibadah harta melampaui sekadar angka-angka di atas kertas. Harta yang sesungguhnya bukanlah yang tertumpuk di brankas dalam bentuk emas, melainkan yang telah kita “investasikan” melalui wakaf untuk kemaslahatan umat manusia secara berkelanjutan. Jangan jadikan ibadah sekadar memenuhi kewajiban minimum, tapi jadikan ia sarana untuk meningkatkan kadar ketakwaan dan kebermanfaatan yang melampaui zaman.
Tentang Penulis
Dendy Herdianto adalah konsultan keuangan dan bisnis syariah dengan latar belakang pendidikan S1 dan S2 di bidang Ekonomi Syariah. Ia memiliki fokus pada praktik keuangan dan bisnis syariah, dengan pengalaman dalam riset, edukasi, dan pendampingan penerapan prinsip syariah dalam konteks bisnis dan keuangan.