Opini Peneliti
Dendy Herdianto
Tentang Penulis
Dendy Herdianto adalah konsultan keuangan dan bisnis syariah dengan latar belakang pendidikan S1 dan S2 di bidang Ekonomi Syariah. Ia memiliki fokus pada praktik keuangan dan bisnis syariah, dengan pengalaman dalam riset, edukasi, dan pendampingan penerapan prinsip syariah dalam konteks bisnis dan keuangan.
Di tengah populasi mayoritas Muslim Indonesia mencapai 87% menurut berbagai survei asumsi bahwa produk yang beredar otomatis halal terasa wajar. Logika publik sederhana: dalam lanskap demografis seperti ini, kehalalan seharusnya menjadi “standar bawaan” (default).
Namun, realitas kebijakan dan praktik sertifikasi halal di lapangan jauh lebih kompleks dan sarat tantangan.
Regulasi utama, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi pelaksananya, digulirkan dengan tujuan mulia: memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen. Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan progres kuantitatif; antara 2019-2022, sekitar 750 ribu produk telah bersertifikat. Angka ini terus bergerak, di mana hingga Februari 2024 dilaporkan telah mencapai 3,8 hingga 4 juta produk.
Meski demikian, pencapaian ini masih menyisakan kesenjangan signifikan. Hingga Mei 2024, data BPJPH mencatat 4,41 juta produk bersertifikat, masih jauh dari target 10 juta produk. Di saat yang sama, kita berhadapan dengan puluhan juta unit usaha mikro dan kecil (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi. Beban implementasi kebijakan ini, secara de facto, sangatlah besar.
Kondisi ini memunculkan setidaknya tiga kontradiksi mendasar di lapangan.
Pertama, Paradoks Logika Pelabelan.
Secara intuitif, di negara mayoritas Muslim, seharusnya yang perlu diberi label khusus adalah produk “non-halal”. Ini akan menjadi peringatan lugas bagi konsumen.
Kenyataannya, Indonesia menerapkan logika sebaliknya: mewajibkan label “halal”. Akibatnya, banyak pelaku usaha yang jelas-jelas menjual produk non-halal memilih berada di “wilayah abu-abu”. Mereka enggan atau menolak mencantumkan label “non-halal” secara eksplisit, karena itu adalah strategi defensif untuk melindungi pangsa pasar Muslim yang masif.
Kita sering melihat istilah kamuflase seperti “no pork no lard”. Padahal, frasa itu sama sekali bukan jaminan halal. Itu hanya menginformasikan absensi dua bahan, namun tidak menjamin absennya unsur haram lain seperti mirin, angciu (arak masak), atau kontaminasi silang dalam prosesnya. Pilihan untuk tetap abu-abu ini lebih aman secara komersial daripada kehilangan konsumen.
Kedua, Kesiapan dan Beban Pelaku Usaha.
Mewajibkan sertifikasi halal secara menyeluruh adalah beban administratif, teknis, dan finansial yang berat, terutama bagi UMKM dengan sumber daya terbatas. Kesenjangan antara 4,4 juta produk bersertifikat dengan target 10 juta (per Mei 2024) adalah bukti nyata lambatnya adopsi.
Meskipun pemerintah menyediakan program sertifikasi gratis (Sehati), realitas di lapangan seringkali berbeda. Banyak UMKM melaporkan tetap harus mengeluarkan biaya, baik untuk pendampingan, penyesuaian proses produksi, atau biaya tidak terduga lainnya. Ketika pelaku usaha merasa prosesnya terlalu berat atau birokratis, kebijakan ini berisiko menjadi “wajib di atas kertas” atau, lebih buruk, berdampak disinsentif hingga mematikan usaha mikro yang tidak mampu beradaptasi.
Ketiga, Implikasi bagi Konsumen dan Lemahnya Pengawasan.
Dari sisi konsumen, kewajiban ini ironisnya dapat menciptakan asimetri informasi. Tanpa label, konsumen “kosong” informasi. Namun, ketika label ada, muncul keraguan baru akan keabsahannya. Kehalalan bukan sekadar stempel, tetapi sebuah proses holistik—dari bahan baku, rantai produksi, hingga logistik.
Regulasi yang ketat akan impoten jika kapasitas pengawasan di lapangan lemah. Tanpa pengawasan efektif, regulasi hanya formalitas, dan usaha yang “menghindar” dari kewajiban akan terus beroperasi tanpa sanksi.
Arah Kebijakan yang Lebih Efektif dan Berkeadilan
Agar kebijakan jaminan produk halal tidak menjadi sekadar labirin birokrasi, beberapa penyesuaian arah kebijakan mendesak dipertimbangkan:
- Segmentasi Kebijakan Berbasis Skala dan Risiko. Tidak semua usaha harus diperlakukan sama. Usaha mikro dengan risiko rendah (misalnya, penjual jajanan pasar lokal) dapat diberikan pendekatan yang lebih fleksibel, seperti mekanisme self-declare (pernyataan mandiri) yang terverifikasi, alih-alih proses sertifikasi penuh yang kompleks. Beban regulasi harus proporsional.
- Fokus pada Kualitas Proses, Bukan Sekadar Angka. Pemerintah harus menggeser fokus dari sekadar pencapaian kuantitatif (jumlah sertifikat) ke kualitas proses. Ini mencakup penguatan kualitas audit, ketertelusuran rantai pasok (supply chain traceability), dan jaminan proses produksi. Label halal harus benar-benar bermakna.
- Penguatan Edukasi Konsumen dan Transparansi Data. Label halal harus menjadi instrumen pemberdayaan konsumen. Edukasi intensif diperlukan agar publik paham arti label, cara mengecek keabsahannya melalui sistem digital (database BPJPH), dan kritis terhadap klaim sepihak seperti “no pork no lard”.
- Mekanisme Fasilitasi yang Adil bagi UMKM. Pemerintah perlu memastikan program fasilitasi dan insentif bagi UMKM benar-benar tepat sasaran dan meringankan, bukan sekadar ada. Di sisi lain, pelaku usaha besar harus didorong memiliki akuntabilitas penuh terhadap proses halal mereka, bukan hanya mengejar label untuk kepentingan komersial.
Kebijakan wajib sertifikasi halal kini berada di persimpangan krusial. Semangat perlindungan konsumen adalah mulia, tetapi jangan sampai implementasinya justru menekan pelaku usaha kecil atau menciptakan stempel formalitas yang hampa makna.
Regulasi halal harus menjadi instrumen keadilan, perlindungan otentik bagi konsumen, dan pendorong daya saing industri, bukan sekadar pemenuhan administrasi.
Baca Juga : Power Alert in Indonesia Democracy: A Piece of Think from USINDO and Angel Rabasa