Oleh: Direktur Transdisciplinary Institute
Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJ-PID) sebagaimana diamanatkan oleh BRIN merupakan dokumen strategis yang tidak dapat diperlakukan sekadar sebagai kompilasi rencana sektoral. RIPJ-PID harus diposisikan sebagai fondasi transformatif pembangunan daerah—sebuah kerangka kerja yang memperkuat ekosistem riset dan inovasi (R&I) sekaligus meningkatkan kualitas kebijakan publik berbasis bukti.
Lebih dari dokumen administratif, RIPJ-PID adalah instrumen untuk memastikan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi benar-benar berfungsi sebagai pengungkit daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pendekatan Transdisiplin sebagai Kunci Orkestrasi Solusi Daerah
Berbagai tantangan utama daerah—mulai dari kemiskinan, stunting, hingga pengembangan potensi unggulan daerah (PUD)—selalu bersifat kompleks dan multidimensional. Karena itu, implementasi RIPJ-PID menuntut pendekatan transdisiplin yang mampu mengorkestrasi kolaborasi lintas sektor dan lintas keilmuan.
Solusi Iptek tidak boleh berhenti pada inovasi teknologi semata. Ia harus mengintegrasikan pemahaman sosial, ekonomi, dan kelembagaan lokal agar inovasi yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan masyarakat, dapat diadopsi secara luas, dan memberikan dampak ekonomi serta sosial yang berkelanjutan.
Penguatan Kebijakan Berbasis Bukti yang Terukur Dampaknya
RIPJ-PID juga harus secara tegas menempatkan kebijakan berbasis bukti sebagai prinsip utama. Penyusunan peta jalan perlu ditopang oleh analisis kondisi dan potensi daerah yang komprehensif. Dalam konteks ini, BRIDA perlu diperkuat kapasitasnya untuk menggunakan perangkat analisis kuantitatif yang presisi—seperti Input-Output (I-O) dan Cost-Benefit Analysis (CBA)—guna mengukur dampak riil dan efek pengganda dari investasi Iptek.
Keberhasilan RIPJ-PID tidak seharusnya diukur dari output administratif seperti jumlah riset atau paten semata, melainkan dari outcome pembangunan yang konkret: peningkatan produktivitas, perluasan kesempatan kerja, dan penurunan tingkat kemiskinan.
Penegasan Direktur Eksekutif Transdisciplinary Institute
Direktur Eksekutif Transdisciplinary Institute, Irsyad Hawari, menegaskan:
“RIPJ-PID adalah mandat untuk mengubah cara daerah memandang inovasi. Bukan lagi riset di daerah, melainkan riset untuk daerah. Setiap rupiah investasi Iptek harus memiliki daya ungkit yang terukur terhadap kesejahteraan rakyat. Di sinilah peran kami: menyediakan alat analisis yang presisi agar roadmap ini tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi mesin penggerak pembangunan yang inklusif.”
Sinkronisasi Horisontal dan Vertikal Ekosistem Riset
Sebagai dokumen strategis, RIPJ-PID menuntut sinkronisasi vertikal antara pusat dan daerah, sekaligus kolaborasi horisontal antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Bagi Transdisciplinary Institute, ini merupakan peluang penting untuk membangun ekosistem riset dan inovasi yang solid, adaptif, dan berdampak.
Baca Juga : In House Training: Implementasi Analisis Kausal untuk Kebijakan Digital
Dengan perencanaan yang tepat dan implementasi yang disiplin, investasi Iptek dapat menjadi motor utama pembangunan berkelanjutan serta penguat daya saing daerah dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.