Analisis Jaringan Sosial Kebijakan Reklamasi di DKI Jakarta

Analisis Jaringan Sosial Kebijakan Reklamasi di DKI Jakarta

Depok, 28 Januari 2019 – Peneliti Transdisciplinary Institute (TD Institute) berhasil meraih predikat best student. Prestasi ini diraih dalam acara Intensive Class kolaborasi FEB UI dan VU Amsterdam. TD Institute memaparkan riset penting mengenai Analisis Jaringan Sosial pada kebijakan reklamasi DKI Jakarta. Riset ini menawarkan sudut pandang baru dalam memahami kebijakan publik. Fokus utamanya adalah bagaimana jaringan sosial memengaruhi kebijakan di wilayah perkotaan yang kompleks.

Pelatihan intensif ini membuktikan komitmen TD Institute dalam mengembangkan metodologi riset inovatif. Pendekatan ini menggabungkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Tujuannya adalah menciptakan hasil riset yang aplikatif dan berdampak luas. Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari FEB UI dan VU Amsterdam. Kolaborasi ini sangat membantu dalam membangun kapasitas penelitian berkualitas tinggi bagi para peneliti kami.

Baca Juga: Transdisciplinary Institute dan UI Smart City Kaji Indikator Kota Cerdas Bersama Kemendagri

Tentang Reklamasi di Jakarta

Gagasan reklamasi di Jakarta sebenarnya sudah muncul sejak era Orde Baru. Kawasan Teluk Jakarta adalah salah satu proyek ambisius Indonesia yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995. Visi awalnya adalah untuk memperluas daratan Jakarta yang semakin sesak, menciptakan pusat bisnis baru, dan menyejajarkan Jakarta dengan kota pesisir dunia lainnya seperti Singapura atau Dubai.

Seiring berjalannya waktu, narasi reklamasi bergeser dari sekadar pengembangan properti menjadi upaya penyelamatan Jakarta dari tenggelam. Proyek ini kemudian diintegrasikan ke dalam skema National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau yang lebih dikenal dengan Proyek Garuda.

Reklamasi Teluk Jakarta
Reklamasi di Jakarta yang menjadi kajian dalam Intensive Class FEB UI dengan VU Amsterdam
  • Tujuan Utama: Membangun tanggul raksasa untuk membendung kenaikan permukaan air laut dan mengatasi penurunan muka tanah (land subsidence) di Jakarta Utara.
  • Pulau Buatan: Direncanakan sebanyak 17 pulau (Pulau A hingga Q) yang akan berfungsi sebagai penahan gelombang sekaligus kawasan hunian dan komersial.

Pada tahun 2018, di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, izin untuk 13 pulau yang belum dibangun telah dicabut. Sementara itu, pulau-pulau yang sudah terlanjur jadi (Pulau C, D, dan G) mengalami rebranding atau perubahan nama menjadi:

  • Kawasan Pantai Kita (Pulau C)
  • Kawasan Pantai Maju (Pulau D)
  • Kawasan Pantai Bersama (Pulau G)

Langkah ini bertujuan untuk mengubah citra kawasan tersebut dari properti privat menjadi ruang publik yang bisa diakses oleh seluruh warga Jakarta.

Scroll to Top