Zakat: Jaring Pengaman yang Tak Boleh Ditinggalkan demi Status Negara Maju

 

Pernyataan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, baru-baru ini memicu diskursus hangat: mungkinkah sebuah negara menjadi maju dengan “meninggalkan” zakat? Jika dilihat dari kacamata syariat, zakat adalah rukun Islam yang absolut. Namun, jika kita menyelami perspektif sang Profesor, mungkin yang dimaksud bukanlah menghapus hukumnya, melainkan menggeser fokus instrumennya. Namun, benarkah zakat bisa—atau layak—ditinggalkan dalam proses transisi menuju negara maju?

Mengajak Indonesia “meninggalkan” fokus pada zakat saat ini terasa sangat prematur. Ibarat seorang siswa yang ingin meloncat ke materi kuliah sebelum menyelesaikan ujian sekolah dasar, Indonesia masih memiliki kesenjangan lebar antara potensi dan realisasi.

Mengacu pada data Pusat Strategis Baznas (2023), potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun. Namun, realisasi pengumpulannya baru menyentuh angka sekitar Rp21-25 triliun. Ada gap raksasa sebesar lebih dari Rp300 triliun yang belum tergarap. Sebagian besar “PR” ini ada pada edukasi masyarakat, terutama kelompok High Net Worth Individuals (HNWI) atau kelas menengah atas yang secara nisab sudah wajib berzakat namun belum terliterasi dengan baik.

Memindahkan fokus sebelum potensi ini tergarap maksimal justru akan menghilangkan momentum redistribusi kekayaan yang menjadi syarat mutlak stabilitas ekonomi negara maju.

Premis yang mungkin muncul adalah mengalihkan fokus ke Wakaf karena sifatnya yang produktif dan berkelanjutan (sustainable). Memang benar, wakaf adalah mesin pembangunan jangka panjang. Namun, secara fungsi, keduanya tidak bisa saling menggantikan.

Instrumen Sifat Fungsi Utama
Zakat Emergency & Social Safety Net Penanganan kemiskinan jangka pendek (konsumtif & pemberdayaan).
Wakaf Investment & Sustainability Pembangunan infrastruktur dan kemandirian ekonomi jangka panjang.

 

Zakat berfungsi untuk “memadamkan api” kemiskinan dan memastikan konsumsi masyarakat bawah tetap terjaga (daya beli). Tanpa zakat yang kuat, jurang ketimpangan (Gini Ratio) akan melebar, dan negara maju yang kita impikan akan rapuh di fondasi sosialnya.

Sejarah mencatat bahwa kemajuan peradaban Islam justru mencapai puncaknya ketika zakat dikelola dengan sangat profesional. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, terjadi fenomena unik: kemiskinan hilang total hingga petugas zakat kesulitan mencari penerimanya.

Apakah saat itu zakat ditinggalkan? Tidak. Zakat tetap dipungut dari si kaya, namun dialokasikan untuk memerdekakan budak, melunasi utang rakyat, hingga “diekspor” ke wilayah lain yang membutuhkan. Ini membuktikan bahwa negara semaju apa pun tetap membutuhkan zakat sebagai instrumen keseimbangan

Menjadi negara maju bukan berarti meninggalkan jaring pengaman sosial. Negara-negara maju di Skandinavia meski tidak menggunakan istilah zakat menerapkan sistem pajak tinggi dengan semangat redistribusi yang serupa dengan zakat untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Bagi Indonesia, zakat adalah instrumen yang paling siap secara hukum dan psikologis di masyarakat. Sebelum kita melangkah jauh ke instrumen lain, selesaikan dulu “PR” literasi dan pengumpulan zakat kita. Karena pada akhirnya, negara yang maju tidak hanya dilihat dari seberapa tinggi gedung pencakar langitnya, tapi dari seberapa efektif ia memastikan tidak ada rakyatnya yang kelaparan di bawah bayang-bayang gedung tersebut.

Baca Juga : Dilema “Biaya” Bank Syariah Lebih Mahal Dibanding Bank Konvensional

Tentang Penulis

Dendy Herdianto adalah konsultan keuangan dan bisnis syariah dengan latar belakang pendidikan S1 dan S2 di bidang Ekonomi Syariah. Ia memiliki fokus pada praktik keuangan dan bisnis syariah, dengan pengalaman dalam riset, edukasi, dan pendampingan penerapan prinsip syariah dalam konteks bisnis dan keuangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top