Riset dan Inovasi Daerah Sangat Kuat: Begini Dasar Hukumnya

Riset dan Inovasi Daerah Sangat Kuat: Begini Dasar Hukumnya- Pemerintah Pusat sangat berkomitmen dalam penyelenggaran riset dan inovasi di daerah. adanya BRIN sekarang menuunjukkan betapa serius pemerintah sekarang memerhatikan keadaan  riset dan Inovasi di Indonesia. 

Riset dan Inovasi Daerah Sangat Kuat: Begini Dasar Hukumnya

Pemerintah daerah kini tidak lagi ragu dalam menjalankan fungsi penunjang riset dan inovasi. adanya kebijakan based on science memberikan dampak yang besar bagi perkembangan riset dan inovasii di Indonesia. Berikut adalah Dasar Hukum penyelenggaraan RISNOV di Indonesia : 

1.    UU No11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

2.     UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja    Pasal 48

3.     PerpresNo 78 tahun 2021

4.     Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah

5.   Permendagri No 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

 Baca Juga:

    Teknis Pembentukan BRIDA: Otonomi adalah Kunci

    Pembentukan BRIDA : Dengan Kaidah “Langit Dijunjung Bumi Dipijak”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top