Riset dan Inovasi Daerah Sangat Kuat: Begini Dasar Hukumnya- Pemerintah Pusat sangat berkomitmen dalam penyelenggaran riset dan inovasi di daerah. adanya BRIN sekarang menuunjukkan betapa serius pemerintah sekarang memerhatikan keadaan riset dan Inovasi di Indonesia.
Pemerintah daerah kini tidak lagi ragu dalam menjalankan fungsi penunjang riset dan inovasi. adanya kebijakan based on science memberikan dampak yang besar bagi perkembangan riset dan inovasii di Indonesia. Berikut adalah Dasar Hukum penyelenggaraan RISNOV di Indonesia :
1. UU No11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
2. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 48
4. Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
5. Permendagri No 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Baca Juga:
Teknis Pembentukan BRIDA: Otonomi adalah Kunci
Pembentukan BRIDA : Dengan Kaidah “Langit Dijunjung Bumi Dipijak”
