Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) bukanlah perangkat daerah penunjang biasa. BRIDA merupakan simpul strategis riset dan inovasi di daerah, sekaligus perpanjangan fungsi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam konteks otonomi daerah.
Sebagai lembaga nasional, BRIN terbentuk melalui penggabungan berbagai institusi riset besar di Indonesia—seperti LIPI dan BPPT—sehingga memiliki mandat besar dalam mengoordinasikan riset dan inovasi nasional. Dalam kerangka tersebut, BRIDA hadir sebagai institusi kunci untuk memastikan agenda riset dan inovasi nasional terhubung secara kontekstual dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Landasan Hukum dan Mandat BRIDA
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, BRIDA didefinisikan sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
BRIDA memiliki mandat strategis untuk melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian seluruh aktivitas riset dan inovasi daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Selain itu, BRIDA bertanggung jawab menyusun rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah sebagai landasan perencanaan pembangunan di berbagai sektor kehidupan, dengan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
Peran Strategis BRIDA Menurut Perpres 78/2021
Mengacu pada Perpres Nomor 78 Tahun 2021, peran BRIDA meliputi:
-
Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan riset dan inovasi daerah guna memperkuat fungsi ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.
-
Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya riset dan inovasi daerah yang selaras dengan nilai Pancasila.
-
Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan riset dan inovasi, termasuk kerja sama dan kemitraan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
-
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset, inovasi, serta kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah.
-
Pembangunan, pengelolaan, dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi daerah.
-
Koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset yang dihasilkan oleh lembaga, pusat, atau organisasi penelitian lain di daerah.
-
Koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah secara menyeluruh.
BRIDA dan Transformasi Tata Kelola Pembangunan Daerah
Dengan mandat tersebut, BRIDA berfungsi sebagai arsitek kebijakan berbasis bukti di daerah, bukan sekadar unit administratif tambahan. Keberadaan BRIDA menandai pergeseran paradigma pembangunan daerah—dari kebijakan berbasis intuisi dan kepentingan jangka pendek, menuju kebijakan yang disusun berdasarkan data, kajian ilmiah, dan inovasi kontekstual.
Dalam konteks ini, BRIDA menjadi penghubung strategis antara riset, perencanaan pembangunan (Bappeda), dan implementasi kebijakan sektor-sektor daerah.
Penutup
BRIDA bukan badan biasa karena ia membawa mandat nasional ke dalam konteks lokal. Dengan dukungan regulasi yang kuat, peran yang komprehensif, dan posisi strategis dalam ekosistem riset, BRIDA berpotensi menjadi fondasi utama pembangunan daerah yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berbasis ilmu pengetahuan.
Baca Juga :
