Pembentukan BRIDA : Dibentuk Kaidah “langit dijunjung bumi dipijak”- Kemudian Peribahasa tersebut mengandung arti bahwa seseorang sudah sepatutnya mengikuti atau menghormati adat istiadat yang berlaku di tempat tinggalnya.
Pembentukkan badan ini begitu spesial bagi kita, karena pemerintah pusat tidak langsung wajibkan secara langsung dengan pemerintah daerah.

Menurut Perpres 78 Tahun 2021 Pasal 66 tentang BRIN mengungkapkan bahwa
(1) BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
(2) Pembentukan BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Mari kita cermati dua ayat tersebut ayat pertama menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak serta mewajibkan adanya BRIDA di daerah namun fungsi urusan inovasi dan risetlah yang harus ada disana. Tidak ada paksaan untuk pemerintah daerah untuk membuat badan ini.
Ayat kedua menunjukkan bahwa BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah atau biasa disebut BAPPEDA yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Sangat jelas bukan bahwa Pemerintah Pusat menginginkan bahwa fungsi Riset dan inovasi itu ada di masyarakat. sehingga Pembentukan BRIDA : mengikuti Kaidah “Langit Dijunjung Bumi Dipijak”
Baca Juga :